Post Page Advertisement [Top]

adminduk

Pengadilan Agama Pemalang Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sikasur (suarawargabelik.com) - Puluhan pasangan mengikuti Pelayanan terpadu sidang Isbat nikah di pendopo Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Jum'at (23/3). Acara ini dilaksanakan atas kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) Pemalang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Lembaga Pengkajian Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Kesejahteraan (KOMPAK) Pemalang.

Acara ini dihadiri oleh direktur LPPSP Dr.Indra Kartini, MSI yang mana dalam sambutannya mengatakan, acara ini diselenggarakan demi pencapaian akte perkawinan dan akte kelahiran untuk memenuhi kebutuhan identitas warga.

" Dengan adanya penerbitan akte perkawinan otomatis akan mempermudah dalam pembuatan akte kelahiran," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agam Pemalang Drs.H.Abdul Ghofur,SH yakni acara ini dapat terselenggara berkat kerjasama berbagai pihak Yang dengan kerja keras dari semuanya maka acara nikah masal ini bisa sukses walaupun cuma diawali dari empat desa yakni Sikasur dengan peserta dua belas pasang,Kuta tiga puluh empat pasang, Belik lima belas pasang dan Gombong satu pasang.

" Harapan saya mudah-mudahan kedepannya bisa dilaksanakan di semua desa di Kabupaten Pemalang," imbuhnya.

Aldianto (18 thn) dan Lisa Amalia (18 thn) adalah salahsatu pasangan termuda yang berasal dari Desa Kuta Lor menuturkan,saya sangat bahagia dengan adanya acara ini pernikahan saya dapat disahkan secara hukum negara,surat nikah pasti saya dapatkan dan akan segera membuat akte kelahiran untuk anak kami.

" Dulu kami menikah sirri diusia kurang dari 17 tahun oleh karenanya dari pihak pemerintah tidak mau menikahkan kami,akhirnya kami menikah secara agama. Alhamdulillah dengan adanya acara ini dapat menjadikan pernikahan kami sah secara hukum negara tanpa mengeluarkan uang sedikitpun," pungkasnya. (NF JW Sikasur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]