Post Page Advertisement [Top]

Jurnalis warga

Jurnalis Warga Jangan Langgar UU ITE

Belik (suarawargabelik.com) -  Dalam menulis sebuah berita harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistrik diantaranya tidak melanggar Undang-undang  Informasi transaksi Elektroni k (UU ITE). Demikian disampaikan Redaktur Satelit Post Agus dihadapan 13 jurnalis  warga saat mengikuti workshop di aula hotel Jambe Kembar Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (11/11).

Dikatakan Agus, dalam menulis berita, Jurnalis Warga harus memperhatikan Kode Etik dan UU ITE. Sebaiknya dalam menulis Jurnalis Warga tidak terlalu jauh fokus menggunakan unsur Berita yang mengandung Unsur Why ataupun How, cukup dengan Who, What,Where dan When.

“ Why dalam unsur berita artinya mengapa dan How artinya bagaimana. Kedua unsur tersebut menjelaskan lebih detail dalam menulis berita yang takutnya nanti malah menyinggung perasaan seseorang dan pada akhirnya rawan UU ITE,” imbuhnya.
Indonesia sekarang ini, lanjut Agus,  sedang  rawan dengan adanya UU ITE, dimana sedikit-sedikit berita yang menyinggung perasaan seseorang atau pencemaran nama baik, dilaporkan ke polisi. Jadi sebaiknya Jurnalis Warga perlu berhati-hati dalam menulis berita dan jangan asal menggunggah atau mempublikasikan berita di media sosial.

Maksud hati ingin membantu seseorang,  malah akhirnya dituntut oleh orang yang merasa tersinggung dengan berita yang dibuat karena pencemaran nama baik di media sosial atau lainnya.
“ Sebagai Jurnalis Warga selain harus berani bersuara,  harus bisa memilah-milah berita yang pantas atau tidak untuk dipublikasikan di media sosial, agar terhindar dari perlindungan UU ITE,” pungkasnya.

Kegiatan workshop ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 11 sampai dengan 12 Nopember 2017. Dihadiri oleh CO Formasi Agus, Koordinator Jurnalis Warga Lukmanul Hakim, Direktur cbmnews.net H. Bahrul Ulum,SE , MSi, Redaktur Koran Harian Radar Tegal Ismail Fuad dan  redaktur Satelit Post Agus. (NAf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]